Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Tantangan Struktural dan Arah Kebijakan
Pasar tenaga kerja adalah salah satu cermin nyata dari kondisi ekonomi sebuah negara. Di Indonesia, pasar tenaga kerja tidak hanya berfungsi sebagai tempat bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja, tetapi juga menjadi arena di mana problematika sosial, ekonomi, hingga politik berkelindan. Dari tingginya angka pengangguran, rendahnya produktivitas pekerja, hingga rigiditas upah, semua memperlihatkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi bangsa ini.
Buku Dinamika Pasar Tenaga Kerja Indonesia karya Nazaruddin Malik (2018) menekankan pentingnya memotret realitas tenaga kerja dengan pendekatan empiris. Malik menyoroti fenomena struktural seperti lemahnya daya tawar pekerja, dominasi sektor informal, dan rendahnya keterampilan, yang membuat kebijakan tenaga kerja di Indonesia sering kali kurang tepat sasaran. Di tengah perubahan global, arus digitalisasi, serta bonus demografi, pasar tenaga kerja Indonesia berada pada titik krusial yang menuntut solusi strategis dan berkelanjutan.
1. Problem Klasik: Pengangguran dan Rigiditas Upah
Masalah pengangguran masih menjadi momok utama. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia pada 2023 mencapai 5,45% atau sekitar 7,2 juta orang. Meskipun menurun dibandingkan masa pandemi, angka ini tetap tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lain. Ironisnya, pengangguran terbesar justru datang dari lulusan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, menandakan adanya mismatch keterampilan yang serius.
Nazaruddin Malik (2018) menyoroti fenomena “upah bersifat negatif dan non-signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja” pada sektor padat karya. Artinya, kenaikan atau penurunan upah tidak banyak memengaruhi jumlah tenaga kerja yang diserap, karena ada surplus pekerja yang bersedia menerima upah rendah. Hal ini menunjukkan bahwa posisi tawar pekerja masih sangat lemah. Fenomena pekerja “relawan gaji rendah” ini bisa kita lihat nyata pada buruh garmen, pekerja ritel, hingga tenaga harian lepas yang sering kali bekerja tanpa kontrak formal.
2. Dominasi Sektor Informal
Struktur pasar tenaga kerja Indonesia masih didominasi oleh sektor informal. BPS (2023) mencatat bahwa sekitar 59,1% pekerja Indonesia bekerja di sektor informal, tanpa jaminan sosial, kontrak kerja jelas, maupun perlindungan hukum yang memadai. Pekerja ojek daring, pedagang kaki lima, dan buruh tani merupakan contoh paling nyata. Meskipun sektor informal membantu menyerap tenaga kerja, sifatnya yang rapuh justru membuat mereka rentan terhadap guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok atau fluktuasi permintaan pasar.
Kondisi ini juga memperlihatkan lemahnya penegakan regulasi ketenagakerjaan. Program perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan belum menyentuh mayoritas pekerja informal, sehingga jaminan sosial masih dianggap sebagai “hak eksklusif” bagi pekerja formal.
3. Bonus Demografi: Peluang atau Ancaman?
Indonesia tengah memasuki era bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) mencapai sekitar 70% dari total populasi. Secara teori, kondisi ini dapat menjadi modal besar bagi pertumbuhan ekonomi, karena tenaga kerja produktif lebih banyak dibandingkan beban usia non-produktif.
Namun, bonus demografi dapat berubah menjadi “kutukan demografi” apabila pemerintah gagal menciptakan lapangan kerja yang layak. Banyak anak muda berpendidikan tinggi justru menganggur, sementara sektor industri kekurangan pekerja dengan keterampilan teknis. Fenomena ini bisa kita lihat pada keluhan industri manufaktur yang sulit mencari tenaga kerja kompeten di bidang otomasi, desain produk, hingga digital marketing, padahal jumlah sarjana yang menganggur justru meningkat.
4. Globalisasi dan Disrupsi Teknologi
Globalisasi memperluas akses pasar dan investasi, namun sekaligus meningkatkan kompetisi. Banyak perusahaan multinasional masuk ke Indonesia, tetapi mereka sering membawa pekerja asing dengan keterampilan tertentu, sementara pekerja lokal belum siap mengisi posisi tersebut.
Di sisi lain, revolusi industri 4.0 melahirkan disrupsi teknologi. Pekerjaan tradisional seperti kasir, administrasi, atau operator mesin mulai digantikan oleh sistem otomatisasi. Hal ini memunculkan pengangguran struktural, di mana pekerja lama kehilangan pekerjaan tetapi tidak memiliki keterampilan baru untuk beradaptasi.
Sebaliknya, era digital juga membuka peluang kerja baru seperti data analyst, content creator, dan software engineer. Tantangannya adalah bagaimana sistem pendidikan dan pelatihan dapat menyiapkan tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berubah cepat ini.
5. Arah Kebijakan dan Solusi
Untuk mengatasi persoalan kompleks tersebut, beberapa langkah strategis diperlukan:
1. Penguatan Pendidikan Vokasional dan Pelatihan Kerja
Kurikulum sekolah dan universitas harus lebih adaptif terhadap kebutuhan industri. Program reskilling dan upskilling berbasis teknologi harus diperluas, bukan hanya melalui Kartu Prakerja tetapi juga lewat kemitraan langsung dengan industri.
2. Pengembangan UMKM dan Ekonomi Kreatif
UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia. Dukungan berupa akses permodalan, digitalisasi usaha, dan insentif pajak sangat penting agar UMKM menjadi motor penggerak penyerapan tenaga kerja.
3. Reformasi Regulasi dan Perlindungan Sosial
Peraturan ketenagakerjaan perlu dibuat lebih fleksibel tetapi tetap melindungi hak pekerja. Pekerja informal dan gig economy harus mulai diakomodasi dalam sistem jaminan sosial, agar tidak terus-menerus berada di zona rawan.
4. Penciptaan Lapangan Kerja Hijau (Green Jobs)
Mengingat isu lingkungan semakin mendesak, Indonesia dapat membuka lapangan kerja baru di sektor energi terbarukan, pertanian berkelanjutan, hingga industri daur ulang.
Pasar tenaga kerja Indonesia adalah mosaik dari berbagai masalah klasik dan tantangan baru. Pengangguran, dominasi sektor informal, serta mismatch keterampilan menunjukkan bahwa kebijakan tenaga kerja selama ini belum menyentuh akar persoalan. Di sisi lain, globalisasi, revolusi teknologi, dan bonus demografi memberikan peluang sekaligus ancaman yang harus diantisipasi.
Jika kebijakan hanya berfokus pada penciptaan lapangan kerja jangka pendek tanpa memperhatikan kualitas, maka masalah ketenagakerjaan akan terus berulang. Namun, dengan strategi komprehensif berupa peningkatan kualitas SDM, penguatan UMKM, dan reformasi perlindungan sosial, pasar tenaga kerja Indonesia dapat menjadi fondasi pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bonus demografi yang ada saat ini bisa menjadi momentum emas, asalkan dikelola dengan tepat. Sebaliknya, jika dibiarkan, ia hanya akan melahirkan generasi pengangguran terdidik yang frustrasi, dan pada akhirnya melemahkan daya saing bangsa di kancah global.
Ditulis oleh Niken Yuristania (PE 2025 C)
Referensi :
1. Kompasiana.com https://share.google/0Qyju4SwacwFgCPEC
2. https://economics.pubmedia.id/index.php/jmsd/article/view/200