FENOMENA KELANGKAAN GAS LPG: APAKAH AKIBAT DARI PASAR MONOPOLI ATAU MASALAH DISTRIBUSI?

LPG 3 kg, yang dikenal sebagai "gas melon", adalah gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro di Indonesia. Subsidi ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh energi dengan harga terjangkau. Peranan LPG (Liquefied Petroleum Gas) saat ini sangat penting dalam kehidupan manusia, baik di rumah maupun di industry (Putra et al., 2017). Gas LPG subsidi selain murah juga lebih mudah digunakan. Semua ibu rumah tangga mempunyai pendapat bahwa memasak dengan LPG lebih cepat dibandingkan dengan bahan bakar lain (kayu bakar atau minyak tanah), baik untuk memasak air, menanak nasi, memasak sayur, atau memasak lauk pauk (Kusniati, 2017).
Namun, kelangkaan LPG 3 kg sering terjadi di berbagai daerah. Penyebabnya beragam, mulai dari penimbunan oleh spekulan, distribusi yang tidak merata, hingga penyalahgunaan oleh usaha besar yang seharusnya menggunakan LPG non-subsidi. Akibatnya, harga gas melon di pasar sering melambung jauh dari harga di pasaran. Dan diperparah dengan kebijakan Pemerintah yang memutuskan penjualan LPG tiga kilogram melalui pengecer tidak diperbolehkan dihitung mulai 1 Februari 2025. Masyarakat yang ingin mendapatkan gas ini harus membeli dari pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyebut kebijakan itu diambil agar subsidi pemerintah untuk LPG tiga kilogram tepat sasaran.
Tetapi, kebijakan tersebut rupanya tidak disambut baik oleh masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah karena menganggap kebijakan ini tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kesiapan distribusi dan akses tempat terpencil untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Sehingga, menyebabkan dampak serius seperti halnya kejadian tragis seorang ibu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan, dilaporkan meninggal dunia akibat kelelahan setelah antre berjam-jam demi mendapatkan gas melon yang sulit diperoleh.
Selain karena kebijakan baru dari Pemerintah, kesulitan mendapatkan gas LPG subsidi juga dipengaruhi oleh pasar monopoli yang terjadi di Indonesia. Berikut ini alasan dan dampak monopoli muncul di Indonesia.
Mengapa monopoli muncul?
Secara umum, monopoli adalah struktur pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan atau penjual yang menguasai seluruh penawaran atas suatu produk atau jasa, memberikan kendali penuh terhadap harga dan kuantitas produksi (Fidaus, 2023).
● Sumber daya monopoli: Sumber daya utama dimiliki oleh satu perusahaan.
● Peraturan pemerintah: Pemerintah memberikan hak eksklusif kepada satu perusahaan untuk memproduksi memproduksi suatu barang atau jasa.
● Proses produksi: Sebuah perusahaan tunggal dapat menghasilkan output dengan biaya yang lebih rendah daripada jumlah perusahaan yang lebih besar.
● Monopoli alamiah: Sebuah industri adalah monopoli alamiah ketika satu perusahaan dapat memasok suatu barang atau jasa ke seluruh pasar dengan biaya yang lebih rendah daripada yang dapat dilakukan oleh dua atau lebih perusahaan
Dampak Monopoli
● Inefisiensi alokasi sumber daya dan kerugian kesejahteraan masyarakat (deadweight loss)
● Harga barang atau jasa yang ditentukan lebih tinggi dibandingkan dengan biaya produksi.
● Ketidakpuasan masyarakat karena terbatasnya pilihan dan harga yang seringkali terus meningkat.
● Tidak memiliki kompetitor yang berarti, akibatnya dapat terjadi penurunan kualitas terhadap produk yang ditawarkan.
● Dapat menimbulkan ketidakefisienan pasar dan distorsi pasar yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
● Kondisi pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produk dan/atau pemasaran atas produk tertentu.
● Dapat menghambat pertumbuhan usaha kecil dan menengah dan melemahkan struktur ekonomi secara keseluruhan.
Praktik monopoli di Indonesia memiliki dampak yang kompleks, dengan adanya manfaat dan kerugian yang perlu dievaluasi secara komprehensif. Meskipun terdapat regulasi untuk mencegah monopoli, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan.
Ditulis oleh Tifanny Audina Sagita (PE 2024 I)
Referensi
Mankiw, N, G. et al (2021). Principles Of Microeconomics (8th Asia Pasific Edition). Australia: Cengage Learning Australia.
Firdaus, R. A. (2023). Praktik Pada Pasar Monopoli Dan Monopsoni. Diversity: Jurnal Ilmiah Pascasarjana, 3(1), 35-45.
Larassati, A., Febri, A., Ramadhani, S., Kharazi, M. F., & Rivai, A. (2024). Efek Pasar Monopoli pada Perekonomian Indonesia: Manfaat atau Kerugian?. Journal of Sharia Economics Scholar (JoSES), 2(3), 26-35. https://doi.org/10.5281/zenodo.14223839
Lestari, L. D., Rahmawati, M. D., & Hasna, M. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Mengatasi Kelangkaan Gas LPG Subsidi di Indonesia. Journal of Economics and Social Sciences (JESS), 2(2), 112-121. https://doi.org/10.59525/jess.v2i2.310
Putra, M. F., Kridalaksana, A. H., & Arifin, Z. (2017). Rancang Bangun Alat Pendeteksi Kebocoran Gas Lpg Dengan Sensor Mq-6 Berbasis Mikrokontroler Melalui Smartphone Android Sebagai Media Informasi.
Kusniati, E. (2017). : Perilaku Ibu Rumah Tangga Dalam Penggunaan Peralatan Masak Di Desa Kalibaru Wetan Kecamatan Kalibaru Kabupaten Bayuwangi.[Phd Thesis]. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
Wulandari, T. (2021). Pasar Monopoli: Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Monopoli serta Monopolis. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5628379/pasar-monopoli-pengertian-dan-ciri-ciripasar-monopoli-serta-monopolis
Samawati, P. (2018). Monopoli BUMN Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. In M. I. Bisri (Ed.), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (1st ed.). Tunggal Mandiri.
Fauzi, A. (2021). Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 396–405.
Tarigan, A. A. (2016). Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Dan Hukum Islam. Mercatoria, 9(1), 54–69.
MPR RI (2025 February). Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Kebijakan Tergesa-gesa yang Mengorbankan Rakyat Kecil. Retrieved February 8, 2025, from MPR RI website:
https://mpr.go.id/berita/Kelangkaan-Gas-Elpiji-3-Kg:-Kebijakan-Tergesa-gesa-yang-Mengorbankan-Rakyat-Kecil
https://www.freepik.com/free-photo/3d-rendering-gas-cylinder_22896641.htm#fromView=search&page=1&position=0&uuid=aa28cd1e-fdf1-4f82-b0b7-320fc0804797&query=gas+lpg