Integrasi Fintech dalam Kebijakan Moneter: Peluang Baru atau Ancaman bagi Stabilitas Ekonomi?

Di era perkembangan teknologi yang begitu pesat saat ini, teknologi finansial (Fintech) telah membawa banyak perubahan signifikan dalam sistem keuangan global, termasuk dalam pelaksanaan kebijakan moneter oleh bank sentral. Dengan kemampuannya untuk menawarkan layanan keuangan yang lebih efisien, cepat, dan inklusif, fintech menjadi alat penting dalam mempercepat transformasi ekonomi digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Integrasi fintech memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi dan inklusi keuangan. Namun, di sisi lain, hal ini juga menimbulkan tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas ekonomi suatu negara. Fintech memiliki kemampuan untuk mengubah kebiasaan masyarakat, misalnya dalam bertransaksi yang kini menjadi lebih praktis dan efisien berkat digitalisasi (Irfan et al., 2023). Pertumbuhan fintech di Indonesia tercatat sebagai yang tercepat dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya (Handayani et al., 2025).
Peluang Fintech dalam Kebijakan Moneter
-
Meningkatkan Efisiensi Sistem Pembayaran dan Likuiditas
Fintech berpotensi meningkatkan efisiensi sistem pembayaran antarbank. Penggunaan teknologi dapat mempercepat proses transaksi, menurunkan biaya operasional, dan meningkatkan transparansi dalam proses keuangan. Hal ini tentu memperkuat kebijakan moneter yang membutuhkan sistem pembayaran yang stabil dan efisien.
-
Perluasan Akses Keuangan dan Inklusi Keuangan
Melalui aplikasi pembayaran digital, platform pinjaman peer-to-peer (P2P), serta produk investasi mikro, fintech mempermudah individu maupun UMKM untuk mendapatkan akses terhadap layanan keuangan (Koranteng & You, 2024). Dengan meningkatnya inklusi keuangan, kebijakan moneter dapat dijalankan lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan ekonomi.
-
Pemanfaatan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC)
Salah satu potensi besar yang ditawarkan fintech adalah penerbitan Mata Uang Digital Bank Sentral atau Central Bank Digital Currency (CBDC). Sebagai alternatif uang tunai, CBDC memungkinkan bank sentral untuk mengendalikan peredaran uang secara lebih langsung dan efisien. Ini dapat memperkuat efektivitas kebijakan moneter dalam mengatur inflasi, suku bunga, serta arus uang di pasar (Prodan et al., 2024).
Ancaman Fintech terhadap Stabilitas Ekonomi
-
Ketidakstabilan Pasar Keuangan
Meskipun fintech memberikan akses keuangan yang lebih luas, pertumbuhannya yang cepat dan tidak terkendali dapat menimbulkan ketidakstabilan di pasar uang. Layanan seperti P2P lending yang tidak diawasi secara ketat dapat meningkatkan jumlah utang masyarakat tanpa kontrol yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan lonjakan risiko kredit dan masalah likuiditas di pasar keuangan.
-
Kerentanan terhadap Serangan Siber
Ketergantungan tinggi pada sistem digital meningkatkan risiko serangan siber yang dapat mengguncang stabilitas sistem keuangan. Sistem pembayaran berbasis teknologi memerlukan perlindungan yang sangat ketat, dan kegagalan dalam aspek ini bisa mengakibatkan gangguan besar terhadap operasi pasar uang serta kepercayaan masyarakat pada sistem moneter negara (Khoir, 2024).
-
Fragmentasi Sistem Keuangan
Salah satu tantangan terbesar dalam adopsi fintech adalah terjadinya fragmentasi sistem keuangan. Tanpa regulasi yang jelas dan konsisten, sektor fintech dapat membentuk ekosistem yang terpisah dari sistem keuangan tradisional. Hal ini berisiko mengurangi efektivitas kebijakan moneter yang seharusnya menjangkau seluruh sektor keuangan (Arnadi Chairunnas et al., 2024).
-
Dampak terhadap Kebijakan Suku Bunga dan Inflasi
Layanan fintech yang tidak terhubung dengan sistem perbankan formal dapat mengganggu transmisi kebijakan moneter, khususnya dalam penentuan suku bunga dan pengendalian inflasi. Sebagai contoh, keberadaan platform pinjaman digital yang beroperasi di luar pengawasan bank sentral dapat memengaruhi pasar uang dan menyulitkan pengendalian inflasi (Abad-Segura et al., 2020).
-
Risiko Kesenjangan Regulasi
Pertumbuhan pesat fintech seringkali melampaui kapasitas regulator dalam mengatur sektor ini. Tanpa regulasi yang memadai, fintech bisa berkembang tanpa pengawasan yang layak, yang pada akhirnya menciptakan ketidakseimbangan dan berpotensi memicu krisis keuangan. Negara yang gagal menetapkan regulasi yang tepat bisa menghadapi dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional (Vijayagopal et al., 2024).
Integrasi fintech dalam kebijakan moneter memberikan peluang yang besar, khususnya dalam meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memperluas inklusi keuangan, dan memperkuat efektivitas kebijakan moneter melalui inovasi seperti CBDC. Namun, berbagai risiko yang ditimbulkan juga tidak dapat diabaikan, mulai dari ketidakstabilan pasar keuangan, ancaman serangan siber, hingga fragmentasi sistem keuangan.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang hati-hati dan koordinasi yang baik antara regulator, bank sentral, dan sektor fintech untuk memastikan bahwa teknologi ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi nasional.
- Abad-Segura, E., González-Zamar, M. D., López-Meneses, E., & Vázquez-Cano, E. (2020). Financial Technology: Review of trends, approaches and management. Mathematics, 8(6). https://doi.org/10.3390/math8060951
- Arnadi Chairunnas, Efendi Sugianto, Rina Pratiwi, Michael Sitorus, & Bambang Cahyono. (2024). Teknologi Blockchain dalam Transformasi Keuangan dan Perbankan: Potensi dan Tantangan. Journal of Economic Education and Entrepreneurship Studies, 5(2), 279–290. https://doi.org/10.62794/je3s.v5i2.3568
- Handayani, W., Sartika, D., Humaniora, S., Akuntansi, P., Bina, U., Makro, E., & Umum, K. B. (2025). 1 , 2*. 9(2), 154–166.
- Irfan, M., Suryanto, S., Dzulfikar, I., Tinggi, S., & Bandung, I. A. (2023). Pengaruh financial technology (Fintech) adoption dan kepuasan pelanggan terhadap niat menggunakan kembali layanan e-commerce aplikasi shopee. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 5(11), 2023. https://journal.ikopin.ac.id/index.php/fairvalue
- Khoir, M. (2024). the Impact of Monetary Policy on the Profitability of Banking in Indonesia. Ukanus: Indonesian Journal of Economics and Business, 1(1), 87–105.
- Koranteng, B., & You, K. (2024). Fintech and financial stability: Evidence from spatial analysis for 25 countries. Journal of International Financial Markets, Institutions and Money, 93, 102002. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.intfin.2024.102002
- Prodan, S., Konhäusner, P., Dabija, D.-C., Lazaroiu, G., & Marincean, L. (2024). The rise in popularity of central bank digital currencies. A systematic review. Heliyon, 10(9), e30561. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2024.e30561
- Vijayagopal, P., Jain, B., & Ayinippully Viswanathan, S. (2024). Regulations and Fintech: A Comparative Study of the Developed and Developing Countries. Journal of Risk and Financial Management, 17(8). https://doi.org/10.3390/jrfm17080324