Mengurai Pajak Bumi Bangungan (PBB)
Setiap tahun, selembar surat berlogo pemerintah daerah tiba di kotak surat kita. Isinya sederhana: sebuah kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bagi kebanyakan orang, ini hanyalah sebuah biaya rutin, sebuah kewajiban administratif yang harus diselesaikan. Kita membayar, lalu melupakannya hingga tahun depan.
Namun, apa jadinya jika kita jeda sejenak dan melihat secarik kertas itu bukan sebagai tagihan, tetapi sebagai sebuah cermin? Cermin yang memantulkan nilai tanah kita, bentuk kota kita, dan bahkan kesenjangan sosial yang melebar. PBB bukan sekadar pajak; ia adalah sebuah instrumen kebijakan yang powerful, penuh dengan paradoks, dan menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di tingkat akar rumput.
Lebih Dari Sekadar "Pajak Properti"
Memang, definisi formal PBB adalah pajak atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan. Dasar hukumnya pun jelas: UU No. 12 Tahun 1985 yang kemudian mengalami devolusi (pelimpahan) kewenangan ke daerah melalui UU No. 28 Tahun 2009. Tetapi, untuk memahaminya secara kritis, kita harus melihatnya sebagai sebuah kontrak sosial.
Ketika Anda membayar PBB, Anda sebenarnya sedang berinvestasi pada lingkungan sekitar Anda. Dana dari PBB sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikelola pemda mengalir kembali dalam bentuk perbaikan jalan, drainase, penerangan, taman, dan fasilitas publik lainnya. Semakin efektif pemungutannya dan semakin adil penilaiannya, semakin besar dampaknya terhadap kualitas hidup bersama. Inilah sisi idealnya: PBB sebagai alat untuk keadilan dan pemerataan.
Paradoks dalam Penilaian: Ketika Harga Pasar Bukan Segalanya
Di sinilah letak kritik utama terhadap sistem PBB kita. Dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang idealnya merefleksikan "harga pasar". Namun, dalam praktiknya, penetapan NJOP sering kali tertinggal jauh dari dinamika spekulatif pasar properti yang bergerak sangat cepat.
Sebuah rumah di kawasan yang tiba-tiba menjadi "hits" karena pembangunan pusat komersial baru mungkin masih dinilai dengan NJOP lama, sehingga kontribusi pajaknya tidak proporsional dengan nilai ekonomisnya yang sudah melambung. Sebaliknya, warga kecil di pinggiran kota yang nilai tanahnya terangkat oleh pembangunan infrastruktur besar (seperti tol atau stasiun MRT) justru bisa terbebani oleh kenaikan NJOP, berpotensi memicu gentrifikasi dan mengusir mereka dari lingkungannya sendiri.
Pembagian Kue yang (Masih) Timpang: PBB-P2 vs PBB-P3
Salah satu kebijakan yang paling progresif dalam sejarah perpajakan Indonesia adalah pelimpahan pengelolaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini memberikan otonomi fiskal yang nyata bagi daerah untuk mengelola sumber dayanya sendiri.
Namun, ada sisi lain yang sering luput dari perhatian. Sektor-sektor dengan nilai ekonomi terbesar—pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (PBB-P3)—masih dikelola oleh pemerintah pusat. Bayangkan saja, nilai bumi yang digali untuk tambang emas atau sawit yang membentang ribuan hektar jauh lebih besar daripada sepetak rumah di perkotaan.
Ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan vertikal. Daerah yang kaya akan sumber daya alam sering kali hanya menerima "remah-remah" dari bagi hasil, sementara beban ekologis dan sosial ditinggalkan untuk mereka tangani. Alih-alih mendorong keadilan, pemisahan kewenangan ini justru berpotensi melanggengkan ketimpangan antara pusat dan daerah.
NJOPTKP: Perlindungan Semu bagi Masyarakat Kecil?
Kebijakan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) patut diapresiasi. Kebijakan ini bertujuan melindungi wajib pajak kecil dengan memberikan batas minimum nilai properti yang tidak dikenai pajak.
Namun, di tengah tingginya harga properti, terutama di kota-kota besar, besaran NJOPTKP yang ditetapkan secara nasional (maksimal Rp 12 juta) sering kali sudah tidak relevan. Nilai ini terlalu kecil untuk memberikan perlindungan yang berarti. Sebuah gubuk di sudut Jakarta pun mungkin sudah memiliki nilai jauh di atas itu. Akibatnya, fungsi protektif kebijakan ini melemah, dan beban tetap jatuh pada lapisan masyarakat yang seharusnya dilindungi.
Memungut Pajak adalah Sebuah Pilihan Politik
PBB adalah lebih dari sekadar urusan membayar tagihan. Ia adalah tentang nilai, keadilan, dan visi pembangunan sebuah daerah. Ketika kita pasif dan hanya melihatnya sebagai kewajiban, kita melewatkan peluang untuk berpartisipasi dalam mengkritisi dan menyempurnakan sistem ini.
Sebagai akademisi dan warga negara yang kritis, kita harus mendorong:
Review NJOP yang lebih dinamis dan transparan, yang benar-benar mencerminkan keadilan, bukan sekadar target penerimaan.
Evolusi kebijakan NJOPTKP yang mempertimbangkan gejolak harga properti di tiap daerah.
Wacana yang lebih serius tentang desentralisasi penuh PBB, termasuk sektor P3, untuk memperkuat keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Ditulis oleh Tim Web Prodi
Referensi :
- Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. (n.d.). Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Diakses dari https://bapenda.jakarta.go.id/jenis/pajak-bumi-dan-bangunan-perdes
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (n.d.). Kamus Hukum - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diakses dari https://jdih.kemenkeu.go.id/kamus-hukum/pajak-bumi-dan-bangunan-perdesaan-dan-perkotaan?id=02e6a7435c7f74bc598cb9247bdcd692
- Klikpajak. (n.d.). Pengertian PBB dan Cara Mengecek Secara Online. Diakses dari https://klikpajak.id/blog/pengertian-pbb-dan-cara-mengecek-secara-online/
- Mega Syariah. (n.d.). PBB Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Hitungnya. Diakses dari https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/lainnya/pbb-adalah
- OnlinePajak. (n.d.). Pajak Bumi dan Bangunan. Diakses dari https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-bumi-dan-bangunan
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Kenali PBB, Pajak Sejak Dulu Kala. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/kenali-pbb-pajak-sejak-dulu-kala
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Pajak Bumi dan Bangunan: Siapakah yang Mengelola?. Diakses dari https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/pajak-bumi-dan-bangunan-siapakah-yang-mengelola
- Wikipedia. (n.d.). Pajak bumi dan bangunan. Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_bumi_dan_bangunan
- Widayati, N. (2009). Analisis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Yogyakarta. [Skripsi]. Universitas Negeri Yogyakarta. Diakses dari http://eprints.uny.ac.id/7987/3/BAB%202-09409134033.pdf
- https://www.freepik.com/free-photo/analog-landscape-city-with-buildings_31261387.htm#fromView=search&page=1&position=3&uuid=b8ad0e54-5b6b-4eb5-9235-6d028556bdb5&query=Bangunan+