Penggunaan Kredit Masyarakat yang Berlebihan: Ancaman Bagi Stabilitas Keuangan Negara?

Pada era saat ini, banyak lembaga keuangan yaitu bank yang menyediakan jasa penyimpanan uang bagi masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya sebagai bentuk pinjaman atau biasa disebut dengan kredit. Kredit merupakan instrumen keuangan yang memungkinkan individu atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan melunasinya dalam jangka waktu tertentu (Kadek Agung Krisdian Mahendra, 2021). Bank menawarkan kredit kepada siapa saja dengan memperhatikan dua prinsip yaitu kepercayaan dan kehati-hatian karena masyarakat dan bank memiliki hubungan yang sangat erat dimana masyarakat membutuhkan dana dari bank, sedangkan bank membutuhkan dana dari masyarakat. Pada penelitian sebelumnya, ditemukan bahwa data Bank Indonesia menunjukkan total nilai kredit yang disalurkan perbankan pada Oktober 2016 mencapai Rp 4.246,6 triliun atau meningkat dibandingkan tahun 2015 (Irna Meutia Sari, 2020).
Selain itu, berdasarkan riset Responsivitas Bank Indonesia (2019), dikatakan bahwa kredit lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga Indonesia karena dilihat dari pendapatan yang digunakan untuk menutupi utang. Hal ini juga dilakukan rumah tangga untuk memenuhi konsumsi sehingga lembaga keuangan memberikan kemudahan untuk memenuhinya dengan memberikan kredit (Agusmia Wieke Rahayu, 2022). Sementara itu, bagi generasi muda, penggunaan kredit berkaitan dengan gaya hidup untuk meningkatkan kepuasan mereka (Nesia Ardelia, 2021). Dari perspektif tersebut, kredit semakin banyak digunakan sebagai sumber pinjaman yang berlebihan sehingga dipandang sebagai suatu masalah dan perlu diatasi karena dapat berakibat pada pinjaman jangka panjang yang mempengaruhi kesehatan keuangan di masa depan (Rahmat Setiawan, 2024).
Perbankan memiliki peran penting dalam pembiayaan perekonomian nasional sebagai pendorong stabilitas keuangan negara, seperti dapat menciptakan lapangan kerja baik melalui perluasan produksi maupun mendorong usaha-usaha baru. Penggunaan kredit perbankan dikelompokkan menjadi dua, antara lain:
Kredit konsumtif
Kredit produktif yang terdiri dari kredit investasi dan kredit modal kerja.
Itulah sebabnya kredit tersebut memiliki hubungan positif dengan stabilitas keuangan negara karena semakin tinggi kredit yang disalurkan, maka semakin tinggi pula pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dapat berkembang lebih maju sehingga dapat menyebabkan pengangguran berkurang. Oleh karena itu, setiap negara dan daerah berusaha untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal (Dwiastuti, 2020).
Untuk mencegah penggunaan kredit yang berlebihan dan menjaga stabilitas keuangan negara, beberapa solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memperbaiki pengaturan kredit, meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko kredit, dan mengembangkan alternatif kredit yang lebih aman. Dengan demikian, kita dapat menjaga stabilitas keuangan negara dan mencegah dampak negatif dari penggunaan kredit yang berlebihan.
Ditulis oleh Zahra Ramadhan (PE23I)
Referensi:
Agusmia Wieke Rahayu, B. R. (2022). ANALISIS PENGARUH BELANJA ONLINE TERHADAP KREDIT . Jurnal Ekonomi Pembangunan Vol. 8, No.2, 252.
Dwiastuti, N. (2020). Pengaruh Kredit Perbankan Terhadap Pertumbuhan Ekonomi dan Hubungannya. Prosiding Seminar Akademik Tahunan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, 76.
Irna Meutia Sari, S. S. (2020). Manajemen Risiko Kredit Bagi Bank Umum. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS), 553.
Kadek Agung Krisdian Mahendra, I. M. (2021). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI . Jurnal Kertha Negara Vol. 9 No. 5, 379.
Nesia Ardelia, F. M. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi konsumen dalam . Jurnal Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen (Jakman), 84.
Rahmat Setiawan, Q. A. (2024). Pertumbuhan Kredit Abnormal, Risiko Kredit, Profitabilitas . SEIKO : Jurnal Manajemen & Bisnis Volume 7 Edisi 1 , 1103.