Transformasi Ekonomi Moneter di Era Gen-Z: Digitalisasi dan Kebijakan Modern

Kebijakan moneter di Indonesia memainkan peran penting dalam mencapai stabilitas ekonomi dan pertumbuhan yang berkelanjutan (ANANDA MUHAMAD TRI UTAMA, 2022). Ekonomi moneter di era Gen-Z mengalami perubahan besar akibat digitalisasi dan kebijakan modern yang menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi serta pola konsumsi generasi ini. Digitalisasi telah mengubah cara transaksi keuangan dilakukan, memunculkan berbagai inovasi dalam kebijakan ekonomi, dan mendorong inklusi keuangan yang lebih luas. Dengan adanya digitalisasi ini, ekonomi akan lebih terbuka nantinya kepada inovasi-inovasi yang mengandalkan teknologi sesuai dengan berkembangnya zaman yang ada.
Pada awalnya, kebijakan moneter Indonesia lebih mengandalkan sistem pengendalian langsung dan intervensi pemerintah dalam ekonomi. Namun, seiring berjalannya waktu dan berbagai krisis yang dihadapi, kebijakan moneter Indonesia mengalami transformasi, dengan lebih banyak menggunakan instrumen pasar terbuka dan suku bunga acuan sebagai alat utama untuk mempengaruhi likuiditas dan inflasi (ANANDA MUHAMAD TRI UTAMA, 2022). Transformasi ini juga dapat menjadikan kebijakan moneter menjadi lebih maju dan mengikuti perkembangan yang ada, terkhusus di era gen-z saat ini. Dengan adanya transformasi ini, Masyarakat Indonesia akan lebih mengenal dan mengetahui tentang kebijakan ekonomi moneter mengingat populasi gen-z saat ini adalah populasi terbesar di Indonesia.
Di era yang serba digital ini, tentunya merubah tatanan hidup Masyarakat tak terkecuali di bidang ekonomi khususnya pada bisnis moneter. Dalam hal ini, bisnis moneter sangat ditantang untuk bisa mengikuti perkembangannya serta memperbarui inovasi-inovasi sesuai pada zamannnya. Oleh karena itu, bisnis perbankan sedang mengalami transformasi menuju pada era serba terkomputerisasi yang berwujud inovasi digital banking. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena Financial Technology (FinTech) dan kerjasama teknologi menjadi salah satu pendorong inovasi pengembangan layanan perbankan digital di industri perbankan (Batubara & Anggraini, 2022). Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum, yang mengatur bahwa “Layanan Perbankan Digital adalah electronic banking services” (Otoritas Jasa Keuangan, 2018) dengan Mengoptimalkan layanan yang dikembangkan dengan data nasabah untuk melayani nasabah sesuai permintaan (customer experience) dengan lebih cepat dan mudah, serta dapat dilakukan sepenuhnya secara mandiri oleh nasabah dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
Selain itu, Adapun pembaharuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan, 2023) yang menurunkan peraturan bahwa adanya regulasi terkait perlindungan data pengguna dan transparansi transaksi digital, sehingga keamanan siber lebih terjaga dan terlindungi keprivasiannya. Dewasa ini, banyak sekali kejahatan digital yang dapat meresahkan bagi Masyarakat sekitar. Pasalnya tidak sedikit dari mereka yang menyalahgunakan teknologi sesuai dengan kemauan mereka. Tidak hanya dalam sektor ekonomi, namun dalam berbagai sektor hal ini juga menjadi pertimbangan yang serius mengingat sekarang kita hidup di zaman serba digital. Terlebih gen-z sendiri yang dengan mudah menelan mentah-mentah apapun yang tertulis di media sosial mereka. Era sekarang memanglah dipegang oleh gen-z nantinya yang menjadi penerus bangsa. Oleh karena itu, dengan adanya kebijakan tersebut dapat membuktikan bahwa ekonomi moneter mengikuti perkembangan zaman yang ada dan juga Masyarakat juga tidak perlu meresahkan hal yang memang menjadi masalah utama di zaman ini.
Penggunaan QRIS menjadi salah satu sarana transaksi digital yang marak di kalangan gen-z. Selain dapat memudahkan transaksi, QRIS juga sangat praktis digunakan tanpa terpotong oleh biaya admin. Hal tersebut dapat menguntungkan kaum “mendang-mending” yang banyak sekali mempertimbangkan hal yang akan dibeli saat itu. Tidak hanya itu, bagi penjual, QRIS juga menguntungkan mereka karena mereka tidak perlu menyiapkan kembalian yang dimana ketika mereka mengenakan harga pajak yang tidak dapat dibulatkan. Hal tersebut juga tidak menjadi perdebatan antara konsumen dan produsen dimana kembalian di era sekarang uang receh diimplikasikan dengan permen.
Sebagai manusia yang hidup di era gen-z, tentunya kita juga sangat dimanjakan oleh teknologi yang ada. Terlebih dalam bidang ekonomi yang tiap waktu menyediakan inovasi yang dapat memanjakan manusia dengan bantuan teknologi sehingga semua hal itu dapat dikerjakan dari rumah. Adanya kebijakan pembaharuan yang mendukung juga menambah kita dalam melakukan kegiatan ekonomi terbarukan dimana semua serba digital termasuk dalam hal transaksi.
Retno Nur Azizah PE 2023 I
Referensi :
ANANDA MUHAMAD TRI UTAMA. (2022). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 9, 356–363.
Batubara, M. C., & Anggraini, T. (2022). Analisis Pengaruh Layanan Digital terhadap Minat Generasi Z dalam Menggunakan Produk Perbankan Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(2), 706–725. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Mas/index
Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum. Ojk RI, I, 1–55.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. Otoritas Jasa Keuangan, July, 1–23.