Peran Monopoli Terhadap PT. Kereta Api Indonesia

Arti “pasar” dalam ilmu ekonomi tidak serta merta harus dikaitkan dengan suatu tempat yang disebut pasar dalam pengertian sehari-hari. Dalam ilmu ekonomi, pasar adalah tempat terjadinya transaksi antara pembeli dan penjual. Dengan kata lain, pasar adalah tempat dimana pembeli dan penjual berinteraksi dalam transaksi yang saling menguntungkan. Pasar juga tersegmentasi menjadi beberapa jenis seperti : pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna. Ada pasar monopoli, pasar monopoli, pasar monopoli, pasar oligopolistik, dan pasar oligopolistik. Artikel ini menjelaskan lebih lanjut peran monopoli dalam angkutan umum kereta api indonesia.
Pasar monopoli sendiri secara harfiah berarti hanya ada satu penjual di pasar tersebut. Frank Fisher menggambarkan kekuatan monopoli sebagai "kemampuan untuk berdagang tanpa batasan", sementara Besanko menggambarkan monopoli sebagai penjual dengan "sedikit atau tanpa persaingan" di pasar. Pasar monopoli adalah model pasar di mana hanya ada satu penjual di pasar dan output yang dihasilkan oleh suatu produsen berbeda dengan produsen lain. Tidak ada pengganti (substitusi) yang sangat dekat, namun dalam praktiknya keadaan ini sangat sulit dicapai. Hal ini karena dalam pasar monopoli, secara teoritis sangat sulit bagi perusahaan lain untuk menjadi substitusi, namun ada produsen yang mempunyai substitusi tidak langsung, baik fisik maupun substitusi. Meskipun tidak ada persamaan teknis secara fisik, keduanya secara fungsional sama. Dan terdapat hambatan masuk (barriers to entry) bagi produsen lain di pasar. Hambatan-hambatan ini mencakup hak paten dan lisensi yang diberikan pemerintah, kendali atas bahan mentah, penggunaan nama merek, dan kebijakan harga yang bertujuan untuk membendung pesaing di luar industri, investasi, besarnya modal yang dibutuhkan untuk memasuki industri, dan luasnya pasar. Dalam pasar monopoli, pelaku monopoli merupakan satu-satunya penjual di pasar sehingga dapat mempengaruhi penetapan harga karena dianggap sebagai penentu harga. Dengan mengendalikan produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, perusahaan monopoli dapat menetapkan harga pada tingkat yang diinginkannya. Kegiatan promosi dan periklanan yang dilakukan di pasar eksklusif sebenarnya tidak diperlukan untuk menarik daya beli konsumen, namun sekedar berfungsi untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat luas.
Faktor timbulnya monopoli mencakup :
1. Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu.
2. Menguasai teknik produksi tertentu atau keunggulan teknologi. Produsen yang secara teknis atau teknologi lebih unggul secara signifikan dibandingkan pesaing potensial dapat mempertahankan posisi monopoli untuk jangka waktu tertentu.
3. Adanya penguasaan hak paten untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis). Untuk mendapatkan hak paten ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan. Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak paten pada pemerintah. Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut.
4. Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT Kereta Api Indonesia yaitu monopoli untuk pelayanan jasa kereta api yang ada di Indonesia.
5. Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak paten atau lisensi). Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang lebih efisien.
PT.Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyediakan, mengatur dan mengelola jasa angkutan kereta api di Indonesia. KAI didirikan berdasarkan Akta No.2 tanggal 1 Juni 1999. Yang selanjutnya diperbaiki kembali berdasarkan akta tanggal 13 September 1999. Memorandum Perjanjian ini telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan tanggal 1 Oktober 1999. KAI mempunyai visi sebagai berikut: Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan memenuhi harapan pemangku kepentingan. Serta misinya: Menyelenggarakan perkeretaapian dan perusahaan pendukungnya melalui praktik bisnis terbaik dan model organisasi untuk memberikan nilai tinggi bagi pemangku kepentingan dan kelestarian lingkungan berdasarkan empat pilar utama: Keamanan, Ketepatan Waktu, Pelayanan dan Kenyamanan. Budaya yang diusung oleh PT. Kereta Api Indonesia: Integritas, konsisten sesuai dengan nilai-nilai kebijakan organisasi dan kode etik. Profesional, mempunyai kompetensi dan kemahiran dalam suatu bidang pengetahuan yang berhubungan dengan pekerjaan, serta mampu menguasai penggunaan, pengembangan, dan komunikasi pengetahuan yang berhubungan dengan pekerjaan kepada orang lain. Keselamatan, mempunyai kualitas yang konsisten dalam penerapan atau penciptaan sistem atau proses kerja yang menurunkan potensi risiko kecelakaan dan melindungi aset perusahaan dari kemungkinan kerugian. Inovasi, menciptakan lingkungan yang memungkinkan kreativitas untuk berinovasi, terus mengembangkan ide-ide baru, melakukan aktivitas perbaikan berkelanjutan. Pelayanan prima, memenuhi harapan pelanggan dengan memenuhi unsur dasar 6A, Ability (kemampuan), Attitude (sikap), Appearance (penampilan), Attention (perhatian), Action (tindakan), dan Accountability (tanggung jawab), sesuai dengan standar kualitas yang memuaskan atau memberikan pelayanan terbaik. Dalam menentukan tarif, KAI memiliki kebebasan sebagaimana yang telah menjadi ciri-ciri dalam pasar monopoli. Tarif yang ditawarkan pada KAI pun berbeda sesuai dengan tujuan dan kebutuhan konsumen. Terdapat kelas ekonomi, ekonomi premium, bisnis, hingga eksekutif. Dengan adanya diskriminasi harga tersebut, untuk menambah perbaikan pelayanan serta memungkinkan untuk peningkatan laba perusahaan.
Dari uraian diatas, dapat dikatakan bahwa PT. Kereta Api Indonesia termasuk dalam pasar monopoli. Hal ini dibuktikan dengan, Penguasaan pasar penuh : PT KAI mempunyai kendali penuh atas pasar kereta api dalam negeri. Hal ini memberi mereka keuntungan dalam menentukan harga, mengatur rute, dan mengendalikan semua lalu lintas kereta api. Perlindungan dari Persaingan : Sebagai satu-satunya perusahaan perkeretaapian besar di Indonesia, PT KAI mampu melindungi diri dari persaingan yang ketat. Tanggung Jawab terhadap Kepentingan Umum : Walaupun mempunyai kedudukan yang eksklusif, PT KAI juga mempunyai tanggung jawab yang besar terhadap kepentingan umum. Mereka harus memastikan layanan kereta api yang andal, aman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kritik terhadap efisiensi dan inovasi : Tanpa tekanan persaingan yang signifikan, PT.KAI mungkin tidak merasa perlu untuk terus meningkatkan efisiensi operasional atau mengembangkan inovasi baru dalam layanan kereta api. Kontrol Peraturan yang Lebih Ketat : PT.KAI mungkin diharuskan untuk mengikuti peraturan dan ketentuan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa kewenangannya tidak disalahgunakan dan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan.
Ditulis oleh Riska Dwi Hidayati (PE 2023 B)
Referensi :
Chilla, and Hermana. 2010. “Makalah Pasar Monopoli.” Jurnal Studi Manajemen Organisasi. https://doi.org/10.14710/jsmo.v1i2.4194.
“Resume Ekonomi Mikro Syariah_Rezky Kurniati Rusli.” n.d.
Belakang, A Latar. n.d. “Pasar Monopoli,” 1–11.
Masalah, Latar Belakang. 2015. “Bab I ِ لل ّ ا ِ ر ْ َ ل س َ إ ِ َ ف ، ءا ْ م ن ت ق و ه ْ َ ل ص ْ َ لو ر َْ َ ق : لا لا لل ّ ا ْ َ ي ن ع َ ة َ أ ر لما ن َ ِ ل خ َ ي ر َ ه ِ ْ ب ه َ ذ ن ِ ف ءا ْ ج ل ز ْ َ ُ ه ر ن ِ إ و ْ مي ْ ُ ه َ لا ع َ أ ع ِْ َ ل ضلا ِْ ء ْ ي ْ ش َْ و َْ ِ إ و ْ ع َ ل” 8 (2): 1–36.
Rehamn and Sultana, 2011. 2009. “No Title كتاب المجامع.” مجلة العربية 2 (5): 255. ???
Fauzi, Alfath Riadhul, Ari Pandu Witantra, and Atih Ardiansyah. 2023. “Konstruksi Citra PT Kereta Api Indonesia (Persero) Melalui Perubahan Logo Perusahaan.” Jurnal Inovasi Dan Kreativitas (JIKa) 2 (2): 1–14. https://doi.org/10.30656/jika.v2i2.5905.
Mahmud Dijaya. 2019. “Profile PT. KAI (Persero),” 37–53.