Ibnu Khaldun Sosok Ilmuwan Ekonomi Islam
Ibnu Khaldun (1332–1406 M) dikenal sebagai salah satu pemikir besar dalam sejarah Islam, terutama melalui karya monumentalnya, Muqaddimah. Meskipun sering disebut sebagai sosiolog dan sejarawan, pemikirannya dalam bidang ekonomi juga sangat signifikan dan relevan hingga saat ini. Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun mengembangkan konsep-konsep ekonomi yang mendahului pemikiran para ekonom barat modern, misalnya Adam Smith dan David Ricardo (Ulum & Mufarrohah, 2016). Ia membahas berbagai aspek ekonomi, mulai dari teori produksi, distribusi, hingga peran negara dalam perekonomian. Pemikirannya mencakup konsep nilai, harga, uang, pembangunan, distribusi, keuangan publik, sewa, siklus bisnis, politik ekonomi, dan manfaat perdagangan (Yani, 2024). Konsep-konsep ini menunjukkan kedalaman analisisnya terhadap dinamika ekonomi dalam masyarakat.
Lebih dari itu, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya keadilan sosial dan moralitas dalam sistem ekonomi. Ia mengajukan delapan nasihat utama yang saling terkait, yang mencakup penegakan syariat, pembangunan, dan peran pemerintah dalam mewujudkan keadilan. Pemikirannya ini tidak hanya memberikan landasan teori ekonomi, tapi menyajikan pula panduan secara praktek untuk membangun ekonomi yang berkeadilan.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Ibnu Khaldun memberikan wawasan penting dalam menghadapi tantangan ekonomi modern. Konsep solidaritas sosial, peran negara dalam distribusi kekayaan, dan prinsip keadilan sosial yang ia ajukan dapat menjadi acuan dalam merancang kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
I. Pemikiran Ekonomi Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun menghasilkan suatu karya yang sangat fenomenal yaitu Al-Muqaddimah yang selesai ditulis bulan November 1377. Kitab tersebut membahas tentang prinsip-prinsip yang menentukan kebangkitan dan keruntuhan suatu pemerintahan yang berkuasa (daulah) dan peradaban ('umran). Selain itu Al-Muqaddimah menyajikan juga tentang diskusi ekonomi, sosiologi dan ilmu politik yang merupakan sumbangsih nyata dari Ibnu Khaldun untuk cabang-cabang ilmu tersebut. Ibnu Khaldun di dalam kitab Al-Muqaddimah membahas tentang berbagai topik antara lain ilmu agama, ilmu sejarah, ilmu matematika, ilmu geografi, sistem ekonomi, sistem kerajaan, sistem pendidikan dan lain sebagainya (Huda, 2013). Adapun beberapa hasil pikiran Ibnu Khaldun tentang ilmu ekonomi yaitu :
1. Konsep Tentang Produksi
Ibnu Khaldun memandang produksi sebagai kegiatan fundamental manusia yang dilakukan secara sosial dan bahkan internasional. Manusia disebut sebagai makhluk ekonomi karena memiliki kecenderungan untuk bekerja dan menghasilkan sesuatu demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam pandangannya, tenaga kerja adalah faktor produksi yang utama dan sangat penting, sebab nilai suatu barang diperoleh dari usaha manusia dalam menciptakannya. Produksi tidak dapat dilakukan secara individual karena memerlukan kerja sama, pembagian tugas, dan spesialisasi yang mendalam, sehingga meningkatkan keterampilan dan efisiensi produksi. Selain organisasi sosial, Ibnu Khaldun juga mengemukakan adanya pembagian kerja secara internasional, di mana negara-negara memproduksi barang berdasarkan keahlian penduduknya, bukan semata karena sumber daya alam. Surplus produksi yang dihasilkan dapat diekspor dan pada gilirannya meningkatkan kemakmuran. Ia juga menjelaskan bahwa permintaan akan menciptakan penawarannya sendiri, dan pembangunan ekonomi sangat bergantung pada ketersediaan tenaga kerja terampil dan modal intelektual. Gagasan ini bahkan menjadi embrio dari teori pembangunan ekonomi dan perdagangan internasional dalam perspektif Islam klasik.
2. Konsep Tentang Nilai, Uang, dan Harga
Ibnu Khaldun mengemukakan bahwa nilai suatu barang ditentukan oleh jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam produksinya, sehingga kekayaan suatu bangsa seharusnya diukur dari tingkat produksinya, bukan jumlah uang yang dimiliki. Dalam hal uang, ia lebih setuju menggunakan perak serta emas sebagai pedoman nilai karena keduanya stabil dan diterima secara luas. Ia menekankan bahwa uang bukan tujuan utama, melainkan alat tukar yang mempermudah perdagangan. Sementara itu, teori harga menurut Ibnu Khaldun sangat dipengaruhi oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Harga seharusnya terbentuk secara adil tanpa paksaan, dan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan produsen. Harga yang terlalu tinggi akan menyulitkan masyarakat miskin, sementara harga yang terlalu rendah dapat merugikan produsen dan menghambat produksi. Ia juga menolak intervensi harga oleh negara secara langsung karena bisa mengganggu insentif dan efisiensi pasar. Faktor-faktor seperti pendapatan masyarakat, jumlah penduduk, keamanan, keterampilan, dan tingkat pembangunan turut memengaruhi dinamika harga di pasar.
3. Konsep Tentang Siklus
Ibnu Khaldun menjelaskan adanya hubungan timbal balik antara populasi dan produksi. Semakin besar populasi, semakin tinggi pula tingkat produksi dan permintaan pasar. Sebaliknya, peningkatan produksi juga mendorong pertumbuhan populasi karena menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan menaikkan upah. Proses ini menciptakan siklus pertumbuhan ekonomi yang bersifat kumulatif. Dalam konteks keuangan publik, Ibnu Khaldun menekankan pentingnya pengeluaran negara sebagai faktor yang mendorong produksi, terutama melalui penyediaan infrastruktur, jaminan stabilitas, dan keamanan. Namun, ia juga mengkritisi beban pajak yang terlalu tinggi karena dapat mengurangi semangat rakyat untuk bekerja dan berproduksi, yang pada akhirnya justru menurunkan penerimaan negara. Ia menyarankan agar sistem perpajakan dilakukan secara adil dan proporsional agar tercipta kemakmuran bersama. Menurutnya, hubungan antara rakyat dan pemerintah harus bersifat timbal balik: rakyat membayar pajak dan negara membelanjakannya kembali demi kesejahteraan umum. Jika salah satu pihak menarik diri, maka siklus fiskal akan terganggu dan perekonomian akan melemah.
II. Pandangan Ibnu Khaldun tentang Peran Negara dan Keadilan Ekonomi
Sejarah digunakan oleh Ibnu Khaldun untuk memahami perubahan dinamika secara alamiah suatu kelompok masyarakat. Pada permulaannya masyarakat merupakan sekumpulan kecil yang kemudian tumbuh dan berubah menjadi masyarakat yang lebih besar serta kompleks. Ibnu Khaldun membedakan masyarakat menjadi dua kelompok yaitu masyarakat badui (badawa) yang hidup secara nomaden serta masyarakat (hadarah) yang hidup menetap di suatu tempat. Teori pembangunan Ibnu Khaldun yang disajikan di dalam Al-Muqaddimah menerangkan tentang bagaimana suatu negara bangkit dan terpuruk. Ibnu Khaldun menuangkan dasar teori ini dalam istilah “delapan nasehat utama” (kalimat hikamiyyah) dari kearifan politik yaitu antara satu dan hal lain mempunyai keterkaitan yang kuat, apabila diurutkan maka antara yang awal dan yang akhir tidak dapat dipisahkan (M. Umar Chapra, 2008).
III. Relevansi Pemikiran Ibnu Khaldun dalam Konteks Ekonomi Islam
Pemikiran Ibnu Khaldun sebagaimana termuat dalam Muqaddimah, tetap memiliki relevansi yang luar biasa dalam memahami dinamika ekonomi dunia modern. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara moralitas, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi. Solidaritas sosial (‘asabiyyah) yang ia gagas, meskipun bukan konsep ekonomi secara langsung, berperan besar dalam menjaga stabilitas sosial yang mendukung aktivitas ekonomi. Apabila solidaritas ini melemah akibat kemewahan dan individualisme, bukan hanya peradaban yang melemah, tetapi juga produktivitas dan kesejahteraan ekonomi masyarakat. (Efendi, 2024). Dengan demikian, meskipun hidup pada abad ke-14, Ibnu Khaldun telah menyumbang pemikiran yang relevan dalam merancang sistem ekonomi Islam yang adil, berkelanjutan, dan berakar pada nilai-nilai sosial yang kuat.
PENUTUP
Pemikiran Ibnu Khaldun merupakan warisan intelektual yang sangat berharga dalam bidang ekonomi Islam. Analisisnya yang mendalam tentang produksi, nilai, harga, serta peran negara dalam mengatur keseimbangan ekonomi memberikan dasar yang kuat bagi pengembangan sistem perekonomian yang berkeadilan serta berkesinambungan. Nilai-nilai moral dan keadilan masyarakat menjadi pijakan utama dalam konsep ekonomi yang ia ajukan, sehingga tidak hanya fokus pada aspek material semata, melainkan juga pada kualitas hubungan sosial dalam masyarakat.
Dalam konteks ekonomi Islam kontemporer, pemikiran Ibnu Khaldun tetap relevan sebagai acuan untuk merancang kebijakan yang mampu mengatasi ketimpangan ekonomi dan mendorong pembangunan yang inklusif. Solidaritas sosial (‘asabiyyah) yang ia tekankan menjadi kunci menjaga stabilitas dan kemakmuran bersama. Oleh karena itu, kajian terhadap konsep dan ilmu dari Ibnu Khaldun akan memperkaya khazanah keilmuan Islam dan juga memberikan solusi praktis dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini.
Ditulis oleh Adinda Nanda Ahmada Safira (PE 2024 B)
Referensi :
- Chapra, M. U. (2008). Ibn Khaldun's theory of development: Does it help explain the low performance of the present-day Muslim world?. The Journal of Socio-Economics, 37(2), 836-863
- Efendi, Z. (2024). Ibnu Khaldun dan Teori Peradaban : Relevansi Pemikirannya dalam Dunia Modern. 4, 2198–2210.
- Huda, C. (2013). Pemikiran Ekonomi Bapak Ekonomi Islam; Ibnu Khaldun. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 4(1), 103–124. https://doi.org/10.21580/economica.2013.4.1.774
- Ulum, B., & Mufarrohah. (2016). Kontribusi Ibnu Khaldun Terhadap Perkembangan Ekonomi Islam. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 17–32. https://doi.org/10.35897/iqtishodia.v1i2.62
- Yani, N. (2024). Konsep Perekonomian Menurut Ibnu Khaldun dalam Mensejahterakan Umat. Glossary: Jurnal Ekonomi Syariah, 02(01), 26–38. https://jurnal.stisummulayman.ac.id/gosejes/article/view/207%0Ahttps://jurnal.stisummulayman.ac.id/gosejes/article/download/207/107
- https://www.freepik.com/free-vector/arab-city-future-isometric-composition_4358567.htm#fromView=search&page=1&position=2&uuid=7afecc8e-eca8-40de-be35-6621695b958c&query=Economic+Syariah
.